xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

saya kasep

Cari Blog Ini

Ainx Emut

Ainx Emut

Senin, 25 Januari 2010

Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Hubungan Internasional

Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional.

Pengertian hubungan internasional

Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RESTRA),hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Sedangkan dalam Encyclopedia Amereka Serikat dilihat sebagai hubungan politik, sosial-budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.

Secara umum,pengertian hubungan internasional dapat dijelaskan sebagai hubungan yang mengatur perilaku setiap negara untuk berintegrasi dengan negara lain dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM

Hubungan internasional tidak lepas dari peranan penting organisasi-organisasi sep: PBB,ASEAN,Uni Eropa,NAFTA,WTO dll.

Menurut para ahli hubungan internasional memberikan difinisi yang berbeda antara lain:

  • Mochtar Mas’oed

Hubungan internasional merupakan baagian dari studi ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi setiap negara di dunia dalam segaala hubungan internasional yang meliputi Poleksosbudhankam.

  • Daniel S.Papp

Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem yang membentuk hubungan internasional serta para aktor yang terlibat di dalamnya.

  • Paul R.Viotti dan Mark V. Kouppi

Hubungan internasional adalah studi tentang bagaimana memahami teori,konsep dan politik dunia yang tercermin dalam aktor-aktor internasional yang meliputi: negara/bangsa, organisasasi internasional, korporasi internasional dan kelompok teroris.

  • K J Holsti

Hubungan internasional mengacu pada istilah semua bentuk interaksi antara masyarakat yang berbeda apakah disponsori oleh pemerintah / tidak. Studi hubungan internasional mencakup kebijaksanaan luar negeri / proses politik antar bangsa-bangsa yang mencakup juga studi mengenai serikat perdagangan internasional, Palang Merah Internasional, Turisme, Perdangan internasional, Transportasi, Komunikasi serta perkembangan nilai dan etik internasional.

  • Charles A.MC. Clelland

Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

  • Warsito Sunaryo

Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan negara,bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional

  • Tygve Nathiessen

Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi internasional,administrasi internasional dan hukum internasional.

  • Mochtar Kusumaatmadja

Hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.

  • Drs Suwardi Wiraatmadja MA

Hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.


Pentingnya hubungan internasional

Hubungan antar bangsa/negara merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan karena tidak ada satupun negara di dunia yang tidak tergantung kepada negara lain.

Faktor-faktor penting dalam hubungan internasional adalah:

  1. Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

  1. Faktor eksternal

1. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain

2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerjasama yang produktif dan dapat meningkatkan kemajuan diberbagai bidang yang akan meningkatkan martabat bangsa

3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia

4. Dapat mengatasi berbagai masalah internasional

Indikator 4 : Mengidentifikasikan sarana-sarana hubungan internasional

Sarana-sarana hubungan internasional

Ada beberapa sarana penting dalam membangun internasional adalah sebagai berikut:

  1. Asas hubungan internasional

Menurut Hugo de groot,dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.

Tujuan hubungan internasional adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya.

Ada 3 asas dalam hubungan internasional adalah sebagai berikut:

  1. Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
  2. Asas kebangsaan adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warganegaranya.
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kekuasaan bermasyarakat.

  1. Faktor-faktor penentu dalam hubungan internasional
    1. Kekuatan nasional
    2. Jumlah pennduduk
    3. Sumber daya
    4. Letak geografie

Ilustrasi hubungan internasional




Dalam melaksanakan hubungan internasional agar berjalan secara baik dan berkeadilan,maka di butuhkan beberapa sarana antara lain sebagai berikut:

a. Organisasi internasional

b. Departemen Luar Negeri

c. Menteri Luar Negeri

d. Kebijakan Politik Luar Negeri

e. Perwakilan diplomatik

f. Perwakilan konsuler

( Tugas siswa untuk mencari tugas dan wewenangnya)

Titik berat dalam hubungan internasional ialah bidang Eksosbudhankam dan bahkan ada negara yang hanya menekankan bidang ideologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum yaitu:

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (tujuan negara)
  2. Pasal 1 piagam PBB:

    1. PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
    2. PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
    3. PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan eksosbud,kemanusiaan serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku,jenis kelaman,bahasa dan agama.
    4. PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
  1. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  2. Secara khusus terdapat dalam Deklarasi Hukum Laut Internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang menyatakan bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial.

Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan di sahkan oleh pemerintah Indonesia dengan UU NO. 17 tahun 1985 tentang Hukum Laut.

KD 2 : Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasioanl

Indikator 1 : Mendeskripsikan pengertian perjanjian internasional.

Pengertian perjanjian internasional

  1. Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

  1. Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

  1. G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

  1. Konferensi Wina tahun 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

  1. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional

Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

Indikator 2 : Mengklasifikasikan perjanjian internasional

Penggolongan perjanjian internasional

  • Menurut subjeknya

a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara

b. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukun internasional lainnya

c. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara

  • Menurut isinya

a. Segi politis,seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian

b. Segi ekonomi,seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan

c. Segi hukum,seperti status kewarganegaraan,ekstradisi dll

d. Segi batas wilayah,seperti batas alam dan batas buatan

e. Segi kesehatan,seperti masalah karantina,penanggulangan wabah penyakit dsb

  • Menurut proses/tahapan pembentukannya

a. Perjanjian bersifat pentingyang dibuat melalui proses perundingan,penandatanganan dan ratifikasi

b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan

  • Menurut fungsinya

a. Perjanjian yang membentuk hukum,yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan

b. Perjanjian yang bersifat khusus,yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja

Indikator 3 : Mengidentifikasikan macam-macam istilah perjanjian internasional

Macam-macam istilah perjanjian


1. Traktat

2. Konvensi

3. Protokol

4. Persetujuan

5. Perikatan

6. Proses verbal

7. Piagam

8. Deklarasi

9. Modus vivendi

10. Pertukaran nota

11. Ketentuan penutup

12. Ketentuan umum

13. Charter

14. Pakta

15. Covenant


(tugas siswa untuk mencari pengertian kata-kata yang di atas)

Indikator 4 : Menguraikan tahapan perjanjian internasional

Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional

Menurut konvensi Wina tahun 1969,tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah:

  1. Perundingan (negotiation)
  2. Penandatangan (signature)
  3. Pengesahan ( Ratification)

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif
  2. Ratifikasi oleh badan legislatif
  3. Ratifikasi campuran

Asas-asas perjanjian internasional

  1. Pacta sun servanda,bahwa setiaap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
  2. Kesamaan hak,artinya antar pihak yang mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama
  3. Reciprocitas,yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas secara setimpal baik tindakan positif maupun negatif
  4. Courtesy,artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara

Berlakunya perjanjian

Mulai berlakunya perjanjian internasionaldidasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

  1. sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian
  2. Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian
  3. Setelah penandatangan perjanjian
  4. Setelah di ratifikasi
  5. Sejak penyimpanan dokumen persetujuan

Hal-hal yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

  1. Adanya penipuan dari negara peserta
  2. Kecurangan seorang wakil dari suatu negara peserta
  3. Paksaan dari seorang wakil dari suatu negara
  4. Paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau penggunaan kekuatan
  5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional negara peserta
  6. Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada waktu perjanjian dibuat

Berakhirnya perjanjian internasional

Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja S.H, dalam bukunya ”Pengantar Hukum Internasional” mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal sebagai berikut.

  1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
  2. Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
  4. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian internasional itu
  5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
  6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain

Hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional

Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:

  1. Harus dinyatakan secara formal/resmi
  2. Bermaksud untuk membatasi,meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu

Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional terdapat dua teori yang cukup berkembang yaitu:

  1. Teori kebulatan suara (unanimity principle). Persyaratan ini hanya berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta perjanjian,contohnya PBB,untuk menerima anggota baru memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota
  2. Teori Pan Amerika,perjanjian ini mengikat yang dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika,contohnya NATO dll

(tugas siswa untuk mencari di internet tentang hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR dan UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional Indonesia)

HAKIKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
  1. Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat.
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara kedua negara sebagai berikut :
a. Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.
b. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta).
c. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence).
d. Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protocol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
e. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.
  1. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Bagi bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sbagai sarana untuk :
a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperealisme dalam sgala bentuk dan manifestasinya.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  1. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta (Gerzant), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebig rendah dari duta besar.
c. Menteri Residen, seorang Menteri Residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
d. Kuasa Usaha (Charge d’ Affair), yaitu perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.
e. Atase-atase, yaitu pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh. atase terdiri atas dua bagian, yaitu :
1) Atase Pertahanan
2) Atase Teknis
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1) Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia.
2) Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah RI.
3) Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada Menteri Luar Negeri.
4) Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk :
1) Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
2) Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.
3) Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

3 komentar:

  1. Baccarat Rules & Strategy - Urban Dictionary
    › blog › baccarat 제왕카지노 › rules-rules-and-action › blog › baccarat › rules-and-action 2 days ago — 인카지노 2 days ago Baccarat is a popular game in the United States with lots of players who enjoy playing in a wide range of different casino games. You will worrione

    BalasHapus
  2. Betway Casino App Review & Download App - KEMI Hub
    Read our Betway Casino review to learn everything you 부천 출장안마 need to know about 성남 출장샵 the mobile betting 대전광역 출장샵 platform. Read the 전라북도 출장샵 entire Betway Casino app review. Rating: 7/10 · 전라북도 출장샵 ‎Review by KEMI Hub

    BalasHapus