Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional.
Pengertian hubungan internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RESTRA),hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Sedangkan dalam Encyclopedia Amereka Serikat dilihat sebagai hubungan politik, sosial-budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.
Secara umum,pengertian hubungan internasional dapat dijelaskan sebagai hubungan yang mengatur perilaku setiap negara untuk berintegrasi dengan negara lain dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM
Hubungan internasional tidak lepas dari peranan penting organisasi-organisasi sep: PBB,ASEAN,Uni Eropa,NAFTA,WTO dll.
Menurut para ahli hubungan internasional memberikan difinisi yang berbeda antara lain:
- Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan baagian dari studi ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi setiap negara di dunia dalam segaala hubungan internasional yang meliputi Poleksosbudhankam.
- Daniel S.Papp
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem yang membentuk hubungan internasional serta para aktor yang terlibat di dalamnya.
- Paul R.Viotti dan Mark V. Kouppi
Hubungan internasional adalah studi tentang bagaimana memahami teori,konsep dan politik dunia yang tercermin dalam aktor-aktor internasional yang meliputi: negara/bangsa, organisasasi internasional, korporasi internasional dan kelompok teroris.
- K J Holsti
Hubungan internasional mengacu pada istilah semua bentuk interaksi antara masyarakat yang berbeda apakah disponsori oleh pemerintah / tidak. Studi hubungan internasional mencakup kebijaksanaan luar negeri / proses politik antar bangsa-bangsa yang mencakup juga studi mengenai serikat perdagangan internasional, Palang Merah Internasional, Turisme, Perdangan internasional, Transportasi, Komunikasi serta perkembangan nilai dan etik internasional.
- Charles A.MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan negara,bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional
- Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi internasional,administrasi internasional dan hukum internasional.
- Mochtar Kusumaatmadja
Hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
- Drs Suwardi Wiraatmadja MA
Hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
Pentingnya hubungan internasional
Hubungan antar bangsa/negara merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan karena tidak ada satupun negara di dunia yang tidak tergantung kepada negara lain.
Faktor-faktor penting dalam hubungan internasional adalah:
- Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal
1. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerjasama yang produktif dan dapat meningkatkan kemajuan diberbagai bidang yang akan meningkatkan martabat bangsa
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia
4. Dapat mengatasi berbagai masalah internasional
Indikator 4 : Mengidentifikasikan sarana-sarana hubungan internasional
Sarana-sarana hubungan internasional
Ada beberapa sarana penting dalam membangun internasional adalah sebagai berikut:
- Asas hubungan internasional
Menurut Hugo de groot,dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Tujuan hubungan internasional adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya.
Ada 3 asas dalam hubungan internasional adalah sebagai berikut:
- Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
- Asas kebangsaan adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warganegaranya.
- Asas kepentingan umum adalah asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kekuasaan bermasyarakat.
- Faktor-faktor penentu dalam hubungan internasional
- Kekuatan nasional
- Jumlah pennduduk
- Sumber daya
- Letak geografie
Ilustrasi hubungan internasional
Dalam melaksanakan hubungan internasional agar berjalan secara baik dan berkeadilan,maka di butuhkan beberapa sarana antara lain sebagai berikut:
a. Organisasi internasional
b. Departemen Luar Negeri
c. Menteri Luar Negeri
d. Kebijakan Politik Luar Negeri
e. Perwakilan diplomatik
f. Perwakilan konsuler
( Tugas siswa untuk mencari tugas dan wewenangnya)
Titik berat dalam hubungan internasional ialah bidang Eksosbudhankam dan bahkan ada negara yang hanya menekankan bidang ideologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum yaitu:
- Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (tujuan negara)
- Pasal 1 piagam PBB:
- PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
- PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
- PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan eksosbud,kemanusiaan serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku,jenis kelaman,bahasa dan agama.
- PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
- Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Secara khusus terdapat dalam Deklarasi Hukum Laut Internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang menyatakan bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial.
Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan di sahkan oleh pemerintah Indonesia dengan UU NO. 17 tahun 1985 tentang Hukum Laut.
KD 2 : Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasioanl
Indikator 1 : Mendeskripsikan pengertian perjanjian internasional.
Pengertian perjanjian internasional
- Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
- G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
- Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
Indikator 2 : Mengklasifikasikan perjanjian internasional
Penggolongan perjanjian internasional
- Menurut subjeknya
a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara
b. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukun internasional lainnya
c. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara
- Menurut isinya
a. Segi politis,seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian
b. Segi ekonomi,seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
c. Segi hukum,seperti status kewarganegaraan,ekstradisi dll
d. Segi batas wilayah,seperti batas alam dan batas buatan
e. Segi kesehatan,seperti masalah karantina,penanggulangan wabah penyakit dsb
- Menurut proses/tahapan pembentukannya
a. Perjanjian bersifat pentingyang dibuat melalui proses perundingan,penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan
- Menurut fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum,yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
b. Perjanjian yang bersifat khusus,yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja
Indikator 3 : Mengidentifikasikan macam-macam istilah perjanjian internasional
Macam-macam istilah perjanjian
1. Traktat
2. Konvensi
3. Protokol
4. Persetujuan
5. Perikatan
6. Proses verbal
7. Piagam
8. Deklarasi
9. Modus vivendi
10. Pertukaran nota
11. Ketentuan penutup
12. Ketentuan umum
13. Charter
14. Pakta
15. Covenant
(tugas siswa untuk mencari pengertian kata-kata yang di atas)
Indikator 4 : Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Menurut konvensi Wina tahun 1969,tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah:
- Perundingan (negotiation)
- Penandatangan (signature)
- Pengesahan ( Ratification)
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
- Ratifikasi oleh badan eksekutif
- Ratifikasi oleh badan legislatif
- Ratifikasi campuran
Asas-asas perjanjian internasional
- Pacta sun servanda,bahwa setiaap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
- Kesamaan hak,artinya antar pihak yang mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama
- Reciprocitas,yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas secara setimpal baik tindakan positif maupun negatif
- Courtesy,artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara
Berlakunya perjanjian
Mulai berlakunya perjanjian internasionaldidasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
- sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian
- Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian
- Setelah penandatangan perjanjian
- Setelah di ratifikasi
- Sejak penyimpanan dokumen persetujuan
Hal-hal yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
- Adanya penipuan dari negara peserta
- Kecurangan seorang wakil dari suatu negara peserta
- Paksaan dari seorang wakil dari suatu negara
- Paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau penggunaan kekuatan
- Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional negara peserta
- Terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan fakta pada waktu perjanjian dibuat
Berakhirnya perjanjian internasional
Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja S.H, dalam bukunya ”Pengantar Hukum Internasional” mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
- Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis
- Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
- Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian internasional itu
- Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
- Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
- Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain
Hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
- Harus dinyatakan secara formal/resmi
- Bermaksud untuk membatasi,meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional terdapat dua teori yang cukup berkembang yaitu:
- Teori kebulatan suara (unanimity principle). Persyaratan ini hanya berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta perjanjian,contohnya PBB,untuk menerima anggota baru memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota
- Teori Pan Amerika,perjanjian ini mengikat yang dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika,contohnya NATO dll
HAKIKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
- Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
- Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
- Tingkatan Perwakilan Diplomatik
it's so helping me..
BalasHapusty..
Baccarat Rules & Strategy - Urban Dictionary
BalasHapus› blog › baccarat 제왕카지노 › rules-rules-and-action › blog › baccarat › rules-and-action 2 days ago — 인카지노 2 days ago Baccarat is a popular game in the United States with lots of players who enjoy playing in a wide range of different casino games. You will worrione
Betway Casino App Review & Download App - KEMI Hub
BalasHapusRead our Betway Casino review to learn everything you 부천 출장안마 need to know about 성남 출장샵 the mobile betting 대전광역 출장샵 platform. Read the 전라북도 출장샵 entire Betway Casino app review. Rating: 7/10 · 전라북도 출장샵 Review by KEMI Hub